Bangkinang, Senin 01 September 2025. Re-Kredensialing merupakan penilaian ulang yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan terhadap fasilitas Kesehatan Tinggkat Pertama (FKTP), termasuk puskesmas untuk memastikan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) tetap memenuhi standar mutu, kelayakan, dan keselamatan pasien. Re-Kredensialing adalah kegiatan evaluasi kembali terhadap fasiltas yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Re-Kredensialing merupakan salah satu langkah strategis untuk menjaga mutu layanan kesehatan masyarakat. Dengan adanya evaluasi berkala, diharapkan puskesmas mampu terus memberikan pelayanan yang aman, bermutu dan merata bagi seluruh peserta JKN.
